“Pada dasarnya kami dari pihak gereja setuju untuk dilakukan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar. Kami juga akan mematuhi aturan, karena ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Haji Suryo, pemilik usaha tempe di pinggir Sungai Cirarab yang turut terdampak penertiban. Ia mengaku mendukung langkah pemerintah, meski sebagian bangunan usahanya harus dibongkar.
“Kami setuju dilakukan pembongkaran dan normalisasi agar nantinya tidak terjadi banjir di wilayah Pasar Kemis. Namun kami berharap diberikan keringanan waktu untuk melakukan pemindahan barang-barang. Kami minta waktu satu sampai dua hari untuk proses tersebut,” ujarnya.