fin.co.id - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol.
"Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media. Dia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT). GSW juga diduga telah menerima uang dengan total Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan itu, dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Selain itu, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya. *