Hukum dan Kriminal . 12/04/2026, 20:56 WIB

Kejagung Perketat Pengawasan Samin Tan, Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara Menguat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan, Samin Tan. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar kasus serupa seperti pelarian buronan besar dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, tidak kembali terjadi.

"Pasti kan terkait pengamanan (ketat) juga supaya dia nggak lari ke luar negeri, kayak Riza Chalid," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Indikasi Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam perkara korupsi tambang batu bara yang menjerat Samin Tan. Hal ini dinilai sebagai pola umum dalam berbagai kasus korupsi.

Febrie menyebut bahwa hampir tidak mungkin praktik korupsi terjadi tanpa adanya peran dari penyelenggara negara.

"Pasti lah, nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya," ujar Febrie.

Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkaitan masih dalam tahap pemeriksaan. Penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak, gitu," jelasnya.

Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan Samin Tan (ST), pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sualeman Nahdi, menyampaikan bahwa setelah penetapan status tersangka, Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.

Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com