fin.co.id - Polemik terkait ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) terus menjadi perbincangan publik.
Juru bicara JK, Husain Abdullah, menilai pihak yang melaporkan mantan wakil presiden tersebut sebaiknya memahami isi ceramah secara utuh sebelum mengambil langkah hukum.
Menurutnya, potongan video ceramah yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks yang disampaikan oleh Jusuf Kalla.
“Sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026.
Husain menjelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Jusuf Kalla pada 5 Maret 2026 di Masjid UGM sebenarnya bertujuan memberikan pembelajaran mengenai cara mendamaikan dua kelompok yang bertikai.
Dalam ceramah tersebut, JK mengisahkan pengalaman dan realitas yang terjadi saat konflik komunal di Poso dan Ambon beberapa tahun silam.
Menurut Husain, Jusuf Kalla menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang bertikai saat itu sering menggunakan narasi agama untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Kedua pihak yang berkonflik menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Bagi mereka, membunuh lawan atau terbunuh dianggap akan masuk surga,” kata Husain.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa konflik di Poso dan Ambon sering disebut sebagai konflik bernuansa SARA yang sangat sulit dihentikan.
Dalam upaya meredam konflik tersebut, Jusuf Kalla disebut memberikan pendekatan yang berbeda kepada kedua pihak yang bertikai.
Ia menegaskan bahwa tindakan membunuh atas nama agama justru merupakan kesalahan besar.
“Maka Pak JK mengatakan, kalian semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga,” ujar Husain menjelaskan pesan yang disampaikan JK dalam ceramah tersebut.
Menurut Husain, pernyataan tersebut bukanlah pandangan pribadi JK semata, melainkan refleksi dari realitas sosial yang terjadi saat konflik berlangsung.
Pendekatan tersebut digunakan untuk mengubah cara pandang pihak yang bertikai agar tidak lagi menggunakan agama sebagai alasan untuk melakukan kekerasan.