Hukum dan Kriminal . 13/04/2026, 14:42 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Husain menegaskan bahwa ceramah tersebut sebenarnya merupakan bentuk pembelajaran dari pengalaman masa lalu.
Jusuf Kalla ingin menyampaikan bagaimana pendekatan dialog dan perubahan paradigma dapat membantu meredakan konflik.
“JK menyampaikan lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan dua pihak bertikai di Poso maupun Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” katanya.
Menurutnya, pesan tersebut justru bertujuan untuk mendorong perdamaian dan mencegah konflik serupa terjadi di masa depan.
Meski demikian, ceramah tersebut memicu polemik setelah potongan video ceramah viral di media sosial.
Sejumlah organisasi kemudian melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya.
Beberapa organisasi yang ikut melaporkan JK antara lain:
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)
Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI)
Asosiasi Pendeta Indonesia (API)
Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme
DPP Si Pitung
DPP Horas Bangso Batak
Para pelapor menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut memicu polemik serta keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu perwakilan pelapor, Martin, mengatakan laporan tersebut bertujuan agar polemik yang muncul dapat diproses secara hukum.
“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Laporan tersebut diajukan pada Ahad malam, 12 April 2026.
Dalam catatan kepolisian, laporan tersebut telah teregister dengan nomor:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media