Nasional . 13/04/2026, 20:28 WIB

Rincian Terbaru Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026: JHT, JKK, JKM hingga JKP, Ini Dampaknya pada Gaji Karyawan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada keluarga peserta jika terjadi risiko meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan kepada ahli waris cukup besar, bahkan bisa mencapai Rp174 juta yang terdiri dari:

  • Santunan kematian

  • Santunan berkala

  • Biaya pemakaman

  • Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta

Untuk iurannya, program JKM juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Besaran iurannya adalah 0,3 persen dari upah bulanan.

Sebagai contoh:

Jika gaji karyawan Rp5 juta per bulan, maka perusahaan akan membayar Rp15.000 per bulan untuk iuran JKM.

Meski terlihat kecil, manfaat yang diberikan program ini sangat besar bagi keluarga pekerja.

4. Jaminan Pensiun (JP) untuk Penghasilan Bulanan Saat Pensiun

Jika JHT memberikan dana dalam bentuk pencairan sekaligus, maka program Jaminan Pensiun (JP) dirancang untuk memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun.

Program ini mirip dengan sistem pensiun yang dimiliki pegawai negeri.

Namun, untuk mendapatkan manfaat bulanan secara penuh, peserta harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan.

Besaran iuran JP adalah:

  • 1 persen dari gaji dipotong dari karyawan

  • 2 persen dibayar oleh perusahaan

Total iuran JP sebesar 3 persen dari upah bulanan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com