Nasional . 13/04/2026, 20:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada keluarga peserta jika terjadi risiko meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan kepada ahli waris cukup besar, bahkan bisa mencapai Rp174 juta yang terdiri dari:
Santunan kematian
Santunan berkala
Biaya pemakaman
Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta
Untuk iurannya, program JKM juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Besaran iurannya adalah 0,3 persen dari upah bulanan.
Sebagai contoh:
Jika gaji karyawan Rp5 juta per bulan, maka perusahaan akan membayar Rp15.000 per bulan untuk iuran JKM.
Meski terlihat kecil, manfaat yang diberikan program ini sangat besar bagi keluarga pekerja.
Jika JHT memberikan dana dalam bentuk pencairan sekaligus, maka program Jaminan Pensiun (JP) dirancang untuk memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun.
Program ini mirip dengan sistem pensiun yang dimiliki pegawai negeri.
Namun, untuk mendapatkan manfaat bulanan secara penuh, peserta harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan.
Besaran iuran JP adalah:
1 persen dari gaji dipotong dari karyawan
2 persen dibayar oleh perusahaan
Total iuran JP sebesar 3 persen dari upah bulanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media