Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal upah yang dihitung sebagai dasar iuran JP sebesar Rp10.547.400.
Artinya, jika gaji seseorang lebih tinggi dari angka tersebut, maka perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimum tersebut.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Bantalan Saat Terkena PHK
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan inovasi terbaru dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menariknya, program ini tidak menambah potongan gaji karyawan.
Sumber iurannya berasal dari:
-
0,22 persen kontribusi pemerintah pusat
-
Rekayasa ulang atau rekomposisi dari iuran JKK dan JKM
Jika memenuhi syarat, peserta JKP akan mendapatkan berbagai manfaat seperti:
-
Uang tunai hingga 6 bulan
-
Akses informasi pasar kerja
-
Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan
Program ini menjadi jaring pengaman sosial penting bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi dan dinamika industri yang cepat berubah. (*)