fin.co.id - Bagi para pekerja atau karyawan tetap di Indonesia, potongan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari slip gaji setiap bulan.
Meski sering dianggap sekadar pengurangan gaji, sebenarnya potongan tersebut merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang sangat penting bagi pekerja.
Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian dalam perhitungan iuran beberapa program jaminan sosial tenaga kerja.
Program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penyesuaian ini perlu dipahami oleh seluruh pekerja Penerima Upah (PU) agar tidak salah memahami potongan gaji serta dapat merencanakan keuangan bulanan dengan lebih baik.
Selain itu, memahami rincian iuran juga membantu pekerja memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2026.
1. Jaminan Hari Tua (JHT), Tabungan Wajib untuk Masa Depan
Program Jaminan Hari Tua (JHT) sering disebut sebagai tabungan wajib bagi pekerja. Dana yang terkumpul berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan, serta akan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT biasanya dapat dicairkan saat peserta:
-
Memasuki usia pensiun
-
Mengundurkan diri dari pekerjaan
-
Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan
Pada 2026, total iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan.
Rinciannya adalah:
-
2 persen dipotong dari gaji karyawan
-
3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan