Rincian Terbaru Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026: JHT, JKK, JKM hingga JKP, Ini Dampaknya pada Gaji Karyawan
Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian dalam perhitungan iuran beberapa program jaminan sosial tenaga kerja. Program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6 juta per bulan, maka perhitungan iuran JHT adalah:
-
Potongan dari gaji: Rp120.000
-
Kontribusi perusahaan: Rp222.000
Total dana yang masuk ke saldo JHT setiap bulan adalah Rp342.000.
Saldo ini akan terus berkembang karena dikelola dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan Sistem Rekomposisi
Berbeda dengan JHT, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Artinya, karyawan tidak akan mengalami potongan gaji untuk program ini.
Namun pada tahun 2026 terdapat perubahan penting, yakni rekomposisi iuran sebesar 0,14 persen yang dialihkan untuk mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Besaran iuran JKK sendiri bersifat fleksibel, karena disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan.
Baca Juga
Berikut kisaran tarifnya:
-
Risiko sangat rendah: sekitar 0,10 persen dari upah
-
Risiko rendah hingga sedang: sekitar 0,24 – 0,89 persen
-
Risiko tinggi hingga sangat tinggi: bisa mencapai 1,60 persen
Misalnya:
-
Pekerja administrasi kantor biasanya masuk kategori risiko sangat rendah.
-
Pekerja tambang atau konstruksi berat masuk kategori risiko tinggi.
Dengan adanya JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat seperti:
-
Perawatan medis
-
Santunan sementara tidak mampu bekerja
-
Santunan cacat
-
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja