fin.co.id — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah memberikan tanggapan atas polemik penafsiran pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, dalam keterangannya menegaskan bahwa isi pidato JK tidak dapat dipahami secara parsial. Ia menyebut, apa yang disampaikan di UGM merupakan cerminan pengalaman langsung saat JK terlibat dalam proses mediasi konflik bernuansa SARA.
"Mengenai penggunaan istilah “syahid” yang memicu perdebatan, YLBH Hidayatullah menilai hal itu sebagai bentuk penyederhanaan penjelasan untuk menggambarkan sudut pandang pihak tertentu. Istilah tersebut digunakan untuk menerangkan kondisi psikologis para pihak dalam konflik, merujuk pada istilah yang dikenal dalam ajaran Islam" ujar Syaefullah Hamid, dikutip fin, Selasa 14 April 2026.
Lebih lanjut, YLBH Hidayatullah menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, serta tidak mengandung unsur penghinaan terhadap keyakinan tertentu.
“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” terangnya.
Dari aspek hukum, YLBH Hidayatullah juga berpandangan bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur penodaan agama. Mereka menilai, isi pidato tersebut merupakan gambaran realitas sosial serta keyakinan pihak-pihak yang terlibat konflik, bukan bentuk ajaran normatif suatu agama.
“Tuduhan penistaan agama terhadap Pak JK adalah tidak tepat, tidak berdasar, dan berlebihan,” tegasnya.
Selain itu, YLBH Hidayatullah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang. Publik juga diminta tidak menyebarluaskan potongan pernyataan yang tidak utuh karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Sebagai penutup, YLBH Hidayatullah mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat sikap toleransi dan menghargai keberagaman. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan bangsa Indonesia.
Sebelunya, pernyataan Jusuf Kalla (JK) dalam ceramah di Masjid UGM, DI Yogyakarta, pada 5 Maret 2026 lalu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh DPP Gerakan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan organisasi terkait lainnya.
Pernyataan itu disampaikan JK dalam ceramah bertajuk 'Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar'. JK dipolisikan karena dianggap menistakan ajaran Agama Kristen dalam ceramah yang berlangsung di tengah Ramadan tersebut.
DPP GAMKI dan sejumlah organisasi lain yang bertindak sebagai pelapor menyoal pernyataan JK terkait konflik Poso dan Ambon pada akhir 1990an hingga awal 2000-an.
Mereka mempermasalahkan soal frasa 'syahid' yang diungkap JK terkait konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon. *