fin.co.id – Gelombang protes atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memasuki babak baru. Sebanyak 16 mahasiswa yang tergabung dalam grup percakapan mesum akhirnya bertemu langsung dengan para korban dalam sebuah forum tertutup yang digelar di Auditorium FHUI pada Senin malam, 13 April 2026.
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi keinginan korban yang menuntut permohonan maaf secara langsung. Meski forum tersebut terlaksana, Dimas menekankan bahwa rasa kecewa dan luka mendalam masih menyelimuti para korban.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," ungkap Dimas kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026.
Tuntutan Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
Kehadiran 16 pelaku dalam forum tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Pihak mahasiswa dan para korban menegaskan bahwa kata maaf tidaklah memadai untuk menebus tindakan merendahkan martabat mahasiswi yang menjadi sasaran percakapan di grup tersebut.
BEM FHUI mendesak pihak universitas untuk memberikan konsekuensi hukum dan etik yang nyata. Menurut Dimas, harus ada sanksi tegas yang sepenuhnya berpihak pada keadilan bagi korban guna memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas kampus.
Rektorat dan Dekanat Mulai Mengusut
Kasus yang viral setelah tangkapan layar percakapan tak pantas ini tersebar luas kini mendapatkan atensi penuh dari pimpinan tertinggi universitas. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus.
"Kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," tegas Heri saat menanggapi insiden tersebut.
Di tingkat fakultas, pihak Dekanat FHUI secara resmi telah menerima laporan sejak 12 April 2026. Dalam pernyataan tertulisnya melalui akun media sosial resmi, FHUI mengecam keras aktivitas mahasiswa yang diduga mengandung unsur tindak pidana dan pelanggaran kode etik tersebut.
Berikut adalah poin-poin penanganan kasus oleh pihak FHUI:
Pengumpulan Bukti: Fakultas telah mengamankan tangkapan layar percakapan yang memuat konten tidak pantas dan indikasi kekerasan seksual.
Proses Sidang Etik: Dekanat sedang mengusut identitas para pelaku untuk ditindaklanjuti secara disipliner.
Pendampingan Korban: Pihak fakultas memastikan adanya ruang aman bagi pelapor untuk memberikan keterangan tanpa intimidasi.
Langkah FHUI ini menjadi sorotan luas mengingat status fakultas tersebut sebagai salah satu barometer pendidikan hukum di Indonesia. Publik kini menanti apakah sanksi yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan nilai hukum dan etika akademik yang selama ini diagungkan oleh almamater jaket kuning tersebut.