fin.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam tindakan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga melakukan pelecehan terhadap dosen, dan mahasiswi.
Kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini mengungkap perilaku tidak pantas dalam sebuah grup percakapan digital.
Isi percakapan tersebut disebut bukan sekadar candaan, melainkan memuat narasi yang merendahkan perempuan secara seksual, bahkan menargetkan sesama mahasiswa hingga dosen mereka.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, apalagi dilakukan di ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi sehat," tegas Menteri Arifah dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.
"Tindakan ini meruntuhkan martabat perempuan dan menciptakan suasana tidak aman di ruang akademik," tambahnya.
Arifah Fauzi pun mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab tanpa adanya campur tangan pihak mana pun.
"Prosesnya harus transparan dan akuntabel. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum wajib tegas dan tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Di samping pemberian sanksi kepada pelaku, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kondisi psikologis para korban. Kementerian PPPA menyatakan siap memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, kepada mahasiswi dan dosen yang terdampak.
"Korban harus dilindungi dari stigma, intimidasi, apalagi reviktimisasi. Rahasia identitas mereka adalah prioritas," kata Arifah.
Hasyim Ashari/Disway