fin.co.id – Pemerintah pusat merancang strategi baru untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial. Melalui sinergi antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos), para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kini didorong untuk bertransformasi menjadi anggota sekaligus karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatrol kualitas hidup warga kurang mampu agar bisa keluar dari kelompok Desil 1 dan Desil 2 (masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Dengan menjadi anggota koperasi, masyarakat secara otomatis berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan rutin.
"Setelah jadi anggota koperasi mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan mereka," ujar Ferry di Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.
Skema Penyerapan Tenaga Kerja Masif
Rencana ini bukan sekadar memberikan status keanggotaan. Pemerintah memproyeksikan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Dengan asumsi terdapat 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia, masing-masing koperasi diharapkan mampu mempekerjakan 15 hingga 18 orang dari kalangan penerima PKH.
Jika berjalan sesuai rencana, skema ini berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi hampir 1,4 juta orang di tingkat desa dan kelurahan. Terkait iuran keanggotaan yang biasanya menjadi syarat di koperasi, Kemenkop tengah mengkaji aturan baru agar tidak membebani finansial peserta.
"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri," tegas Ferry.
Prioritas Usia Produktif dan Pelatihan Kerja
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan akan melakukan pemetaan mendalam terhadap basis data penerima manfaat. Fokus utama penyerapan tenaga kerja ini adalah mereka yang masih berada dalam usia produktif.
Pemerintah juga menyiapkan rangkaian pelatihan untuk memastikan para penerima PKH memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh koperasi. Beberapa poin utama dalam implementasi ini meliputi:
Pemetaan Kompetensi: Identifikasi keterampilan dasar penerima manfaat di setiap wilayah.
Pelatihan Vokasi: Kursus singkat untuk posisi seperti pengemudi, staf kebersihan, hingga tenaga administrasi.
Pendampingan Berkelanjutan: Memastikan proses transisi dari penerima bansos menjadi pekerja mandiri berjalan stabil.
"Semuanya itu setelah nanti ada proses pemetaan kemudian nanti ada proses pelatihan," tutur Gus Ipul. Melalui skema ini, pemerintah optimistis angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan secara signifikan melalui jalur pemberdayaan ekonomi riil di tingkat akar rumput.