fin.co.id – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Seorang dosen berinisial Dr Y (48) menjadi pihak terlapor yang diadukan mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, laporan tersebut masuk pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menjelaskan, laporan itu kini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS," katanya kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Proses hukum yang berjalan akan didasarkan pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," imbaunya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, secara serius dan sesuai prosedur.
Kepolisian juga mendorong masyarakat yang menjadi korban maupun yang mengetahui adanya peristiwa serupa untuk segera melapor.
"Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Rafi Adhi/Disway