fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang. Data terbaru menunjukkan jumlah korban kini mencapai 27 orang, yang terdiri dari mahasiswa hingga dosen perempuan.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa anggota grup tersebut tidak hanya berasal dari lingkungan kos, tetapi juga melibatkan pihak lain di luar tempat tinggal tersebut.
Perkara ini bermula dari sebuah grup percakapan yang awalnya digunakan oleh penghuni kos sejak 2024. Namun, seiring waktu, isi percakapan di dalam grup tersebut berubah menjadi pembahasan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Percakapan bermuatan seksual dalam grup itu mulai teridentifikasi sejak 2025. Namun, para korban disebut belum berani melapor atau mengungkapnya ke publik pada saat itu. Baru pada awal 2026, korban mulai mencari pendampingan hukum hingga akhirnya kasus ini mencuat.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," ujarnya.
Berdasarkan pendataan sementara, dari total 27 korban, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswi FH UI, sedangkan tujuh lainnya adalah dosen perempuan.
Ironisnya, pelaku dan korban diketahui berada dalam lingkup pergaulan yang sama. Mereka merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam satu kelas. Selain itu, korban juga berasal dari berbagai jenjang, mulai dari mahasiswa tingkat bawah hingga tenaga pengajar.
Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal. Momen tersebut diwarnai sorakan dan kecaman dari mahasiswa lain yang hadir.
"Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ujar salah satu dosen perempuan yang turut berbicara dalam forum tersebut seperti dilihat dari video yang beredar di media sosial.
Penanganan kasus saat ini telah melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti beserta kronologi kejadian untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai kejadian tersebut menjadi ironi, mengingat pelaku berasal dari lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
"Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan, ironisnya, dilakukan oleh anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Maria Ulfah dalam keterangan, Selasa 14 April 2026.
Ia juga meminta pihak kampus tidak berhenti pada penanganan di permukaan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya bentuk kekerasan lain di luar percakapan grup.
"Apakah ada pernyataan itu juga disampaikan kepada perempuan-perempuan yang ditemui oleh mereka melalui chat atau ungkapan verbal? Baik sebagai teman-teman sesama mahasiswa atau mitra kerja mereka?" ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2010-2012 itu.
Ia menambahkan, "Tidak bisa hanya menegur perilaku para pelaku itu sebagai mahasiswa UI. Itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ini menjadi habit kemudian. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal ini adalah kekerasan seksual."