Miris! Sahroni Semprot 16 Mahasiswa FHUI, Dinilai Bahayakan Masa Depan Hukum Indonesia

news.fin.co.id - 15/04/2026, 11:15 WIB

Miris! Sahroni Semprot 16 Mahasiswa FHUI, Dinilai Bahayakan Masa Depan Hukum Indonesia

Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku prihatin terhadap perilaku 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Ia pun mendorong pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.

“Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini. Jadi, sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat, dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti status para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi etika serta memahami dampak dari setiap tindakan mereka.

Advertisement

“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita, bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, maka bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindsetnya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” jelas Sahroni.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga terlibat dalam perilaku tidak pantas yang terungkap melalui percakapan di media sosial. Dalam grup tersebut, mereka saling mengirimkan pesan bernuansa tidak senonoh yang ditujukan kepada sesama mahasiswa hingga dosen.

Pihak Universitas Indonesia kini tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Selain itu, kampus juga telah menggelar sidang terkait kasus ini pada Senin, 13 April 2026.

Dalam proses persidangan tersebut, awalnya hanya dua orang yang dihadirkan. Sementara 14 lainnya baru muncul menjelang akhir sidang. Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga para terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, berikut nama-nama yang disebut dalam kasus tersebut:

  • Irfan Khalis
  • Nadhil Zahran
  • Priya Danuputranto Priambodo
  • Dipatya Saka Wisesa
  • Mohammad Deyca Putratama
  • Simon Patrick Pangaribuan
  • Keona Ezra Pangestu
  • Munif Taufik
  • Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  • Muhammad Kevin Ardiansyah
  • Reyhan Fayyaz Rizal
  • Muhammad Nasywan
  • Rafi Muhammad
  • Anargya Hay Fausta Gitaya
  • Rifat
  • Bayuadji Susilo
  • Valenza Harisman

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID