Pabrik Gas “Whippink” Digerebek! Omzet Miliaran, Jaringan Tersebar di 12 Kota

news.fin.co.id - 15/04/2026, 16:13 WIB

Pabrik Gas “Whippink” Digerebek! Omzet Miliaran, Jaringan Tersebar di 12 Kota

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal produksi sekaligus distribusi gas Nitrous Oxide (N2O) bermerek “Whippink” di sejumlah wilayah Jakarta.

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba ((Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal produksi sekaligus distribusi gas Nitrous Oxide (N2O) bermerek “Whippink” di sejumlah wilayah Jakarta.

Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, aparat mengamankan sembilan orang serta menyita ribuan tabung gas yang siap diedarkan ke pasar.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Senin, 13 April hingga Selasa dini hari, 14 April 2026, di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran di bidang kesehatan. Pasalnya, kata dia, memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Advertisement

"Produk gas N2O merek Whippink ini tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM," katanya kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.

Ia memaparkan, penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai gudang sekaligus titik distribusi.

"Di lokasi ini, kami menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran siap kirim," ujarnya.

Operasi kemudian berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Pulo Gadung, Jakarta Timur yang digunakan sebagai pusat administrasi penjualan.

"Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah kontrakan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang menjadi pusat administrasi penjualan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial E turut diamankan karena berperan sebagai admin yang mengelola transaksi.

Petugas lalu menyasar lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Di sana ditemukan aktivitas pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil lengkap dengan peralatan produksi.

"Penggerebekan berlanjut ke lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Disana, kami menemukan aktivitas pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil, lengkap dengan mesin produksi, alat press, hingga bahan perasa berbagai varian seperti pisang, mangga, dan semangka," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diketahui memiliki jaringan distribusi yang luas dengan total 16 gudang di 12 kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Makassar.

Advertisement

Selain jaringannya yang besar, omzet penjualannya juga tergolong fantastis dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

  • November 2025: Rp4,9 miliar
  • Desember 2025: Rp7,1 miliar
  • Januari 2026: Rp5 miliar
  • Februari 2026: Rp2,2 miliar
  • Maret 2026: Rp2,1 miliar

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID