Hukum dan Kriminal . 15/04/2026, 16:13 WIB

Pabrik Gas “Whippink” Digerebek! Omzet Miliaran, Jaringan Tersebar di 12 Kota

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Penjualan dilakukan melalui sistem admin dan distribusi menggunakan ojek online dari gudang terdekat ke pembeli," jelasnya.

Para pelaku diketahui menggunakan modus seolah-olah menjual untuk kebutuhan usaha kuliner atau bakery. Namun, identitas usaha yang dicantumkan pembeli kerap bersifat fiktif.

Produksi dilakukan secara tertutup, bahkan semakin diperketat setelah muncul kasus kematian seorang selebgram yang diduga berkaitan dengan penggunaan produk serupa pada awal 2026.

Dalam operasionalnya, setiap pekerja memiliki peran masing-masing, mulai dari operator pengisian, bagian pengemasan, hingga pengawas produksi.

Polisi juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengendali bisnis tersebut, yakni berinisial Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe. Sementara itu, seorang bernama Sanjaya disebut sebagai pengatur jalannya produksi dan distribusi.

"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan bekerja sama dengan BPOM guna melakukan uji laboratorium serta memperluas pengusutan ke jaringan gudang lainnya di seluruh Indonesia.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com