Atasi Banjir, DPRD Kabupaten Tangerang Evaluasi Izin Perumahan di Sempadan Sungai

news.fin.co.id - 16/04/2026, 18:59 WIB

Atasi Banjir, DPRD Kabupaten Tangerang Evaluasi Izin Perumahan di Sempadan Sungai

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang dengan pemerintah daerah, pihak otoritas sungai, dan pihak swasta. (rfh)

fin.co.id -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mulai mengambil langkah konkret untuk mengurai persoalan banjir menahun yang merendam wilayah Sukamulya dan Balaraja. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (16/4/2026), legislatif mempertemukan pemerintah daerah, pihak otoritas sungai, dan pihak swasta.

Rapat tersebut menghadirkan jajaran dinas terkait, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta enam pengembang perumahan yang beroperasi di wilayah terdampak. Fokus utamanya adalah menyinkronkan tugas masing-masing pihak agar penanganan banjir tidak lagi sekadar menjadi wacana.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu solusi nyata. "Kami ingin ada progres. Dari pertemuan ini, setiap pihak kini sudah memahami tugas dan fungsinya masing-masing," ujar Thonthowi usai rapat.

Salah satu poin yang mencuat adalah kesiapan para pengembang perumahan untuk melakukan normalisasi sungai secara mandiri. Namun, keinginan tersebut kerap terbentur tembok birokrasi dan komunikasi yang tersumbat dengan BBWS selaku otoritas pemegang wilayah sungai.

Advertisement

Thonthowi berkaca pada preseden di Bekasi, di mana pengembang diizinkan melakukan normalisasi sungai di bawah supervisi teknis BBWS. "Developer sebenarnya ingin berkontribusi, tinggal bagaimana BBWS memberikan arahan teknis dan langkah-langkah yang harus ditempuh agar tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Selain normalisasi, aspek tata ruang juga menjadi pembahasan. DPRD menyayangkan masih adanya izin pembangunan perumahan di dekat sempadan sungai yang memicu penyempitan aliran air. Thonthowi mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) untuk lebih proaktif mengawasi pengembang dalam menjalankan rekomendasi pengendalian banjir yang termaktub dalam izin mereka.

"Ke depan, pemberian izin di wilayah rawan banjir harus benar-benar diperketat. Jangan sampai izin keluar, tapi rekomendasi teknis untuk cegah banjir diabaikan," tegasnya.

Sebagai terobosan jangka panjang, muncul wacana pembangunan embung seluas empat hektare. Menariknya, lahan tersebut direncanakan berasal dari kontribusi kolektif para pengembang di wilayah tersebut. Selain sebagai parkir air untuk mereduksi banjir, embung ini nantinya diproyeksikan untuk mendukung sektor pertanian.

Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap awal. Thonthowi menekankan pentingnya kajian teknis yang mendalam sebelum menentukan lokasi pasti pembangunan.

"Lokasinya belum ditentukan karena harus melalui kajian matang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar proyek seremoni," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.