Geger Kasus di FH UI! Puan Maharani: Pelaku Harus Diadili Tanpa Ampun

news.fin.co.id - 16/04/2026, 19:01 WIB

Geger Kasus di FH UI! Puan Maharani: Pelaku Harus Diadili Tanpa Ampun

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan Selamat Natal 2025 kepada umat Nasrani di seluruh Indonesia.

fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan meminta agar pelaku diproses secara adil.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," kata Puan di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Puan menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan. Menurutnya, kampus harus mampu menjamin keadilan bagi seluruh sivitas akademika.

"Bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi,” tambahnya.

Advertisement

Ia juga menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kampus untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Puan menekankan bahwa keberanian untuk bersuara menjadi kunci dalam mengungkap dan mencegah kasus serupa.

“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Universitas Indonesia telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum.

Kebijakan tersebut diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan menjaga integritas proses investigasi.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai implementasi dari rekomendasi tersebut, UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga.

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong penguatan sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID