fin.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menanggapi informasi viral mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemerintah menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial tersebut tidak benar atau hoaks.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan. Iklan yang mencantumkan harga Rp 65 miliar tersebut memicu kekhawatiran terkait penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan Pulau Umang. Kami tegaskan negara hadir di sana. Berdasarkan pemeriksaan, pulau tersebut dikelola oleh perorangan melalui PT GSM," jelas pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Pengelola Bantah Jual Pulau
Pihak pengelola Pulau Umang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki rencana untuk menjual pulau tersebut. Mereka juga menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk mengiklankan aset tersebut di platform digital.
Meski demikian, KKP tetap memerintahkan penghapusan konten iklan tersebut guna menghindari penipuan atau pemanfaatan oleh pihak asing. Pemerintah mengantisipasi risiko keamanan nasional jika aset pulau kecil diiklankan secara bebas ke pasar internasional.
Pelanggaran Izin dan Penyegelan
Walaupun isu penjualan terbukti tidak benar, tim PSDKP menemukan fakta lain yang mengejutkan terkait operasional di Pulau Umang. Kegiatan usaha resor dan wisata bahari yang berlangsung di lokasi tersebut ternyata belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari KKP.
Beberapa pelanggaran administratif yang ditemukan antara lain:
Belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Absennya surat izin wisata tirta yang menjadi syarat wajib usaha bahari.
Atas temuan tersebut, KKP mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas di lokasi. Ipunk menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan ruang laut yang mengabaikan regulasi, terutama pada gugusan pulau-pulau kecil.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengimbau agar pelaku usaha segera melengkapi kewajiban administratifnya. Pemerintah berkomitmen terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan pemanfaatan wilayah laut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.