Megapolitan . 16/04/2026, 12:04 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Senjata Api

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai serta berbagai jenis narkotika hasil sitaan tindak pidana, Kamis (16/4/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari eksekusi atas 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari perkara pidana umum maupun pidana khusus. Fokus utama dalam kegiatan kali ini adalah pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

“Kami memusnahkan barang bukti dari 63 perkara yang sudah inkrah. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Wahyudi.

Data Kejaksaan menunjukkan, barang bukti yang paling mendominasi adalah rokok ilegal sebanyak 589 slop atau setara 117.200 batang. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini menjadi sorotan karena mengindikasikan masih tingginya pelanggaran aturan kepabeanan di wilayah Tangerang.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis seberat 50,76 gram. Peredaran obat keras tanpa izin edar juga masih memprihatinkan dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan ribu butir, yang terdiri dari 268.803 butir Hexymer, 22.476 butir Tramadol, serta ribuan butir Trihex dan Yarindo.

Kejari juga menghancurkan dua pucuk senjata api rakitan, 15 unit ponsel, serta ratusan alat peraga kejahatan lainnya seperti timbangan elektrik dan alat isap sabu.

Wahyudi menambahkan, pemusnahan secara berkala ini juga bertujuan untuk mengosongkan gudang penyimpanan barang bukti yang kapasitasnya kian terbatas. Langkah ini diambil guna menghindari risiko kehilangan atau kerusakan barang bukti sebelum eksekusi dilakukan.

"Langkah ini adalah komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Seluruh barang bukti harus habis dieksekusi agar tidak ada potensi penyimpangan di kemudian hari," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com