Kekerasan Seksual Online Mendominasi Ruang Digital, Mencapai 1.600 Laporan

news.fin.co.id - 16/04/2026, 19:59 WIB

Kekerasan Seksual Online Mendominasi Ruang Digital, Mencapai 1.600 Laporan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat melakukan audiensi bersama Komnas Perempuan. (rfh)

fin.co.id -  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menindak tegas platform digital yang abai terhadap praktik kekerasan seksual di ruang siber. Hal itu menyusul terus meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mencapai rata-rata 2.000 laporan per tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab penuh menjaga keamanan di ekosistem mereka. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat jika platform dinilai melakukan pembiaran terhadap konten yang membahayakan publik.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (16/4/2026).

Meutya menambahkan, kewenangan pemerintah mencakup penjatuhan sanksi administratif hingga langkah ekstrem berupa pemutusan akses secara permanen. "Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tegasnya.

Advertisement

Data terbaru menunjukkan, dari total laporan kekerasan terhadap perempuan, bentuk yang paling mendominasi adalah kekerasan seksual online dengan jumlah lebih dari 1.600 kasus. Namun, angka tersebut diyakini hanyalah puncak gunung es.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa kondisi riil di lapangan kemungkinan jauh lebih besar. Banyak korban memilih diam karena keterbatasan akses terhadap layanan pengaduan dan bantuan hukum.

"Keterbatasan infrastruktur di wilayah kepulauan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, baik pendampingan psikologis maupun hukum," jelas Maria.

Menanggapi situasi ini, Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya. Selain penegakan hukum, kerja sama ini juga akan menyasar penguatan literasi digital dan penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.