Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 14:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang cukup, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media