Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 17:51 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
| Jabatan Pengurus / Aset | Estimasi Cakupan Produk (Kelas) | Komponen Tunjangan / Jenis Jasa | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Danza (Kendaraan) | Kelas 12 (Kendaraan Darat) |
|
||||||
| Danza (Layanan) | Kelas 37 (Layanan Perbaikan) |
|
||||||
| Danza (Suku Cadang) | Kelas 12 (Komponen) |
|
Perselisihan ini bermula ketika BYD mengklaim Denza sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, mulai dari Inggris hingga China.
Namun di Indonesia, merek tersebut justru lebih dahulu dimiliki oleh pihak lokal. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu menolak gugatan BYD.
Majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan bahwa pengalihan hak merek kepada Adi Rejono (Direktur PT Raden Reza Adi) sah secara hukum.
"Bahwa berdasarkan bukti surat, diperoleh fakta bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain... Dengan demikian gugatan Penggugat salah sasaran atau error in persona," tulis pertimbangan dalam putusan kasasi tersebut.
Kegagalan BYD di Mahkamah Agung bukan semata soal siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek. Tetapi lebih pada ketidaktepatan dalam aspek hukum formal.
Berikut poin utama yang menjadi pertimbangan hakim:
Dengan ditolaknya kasasi ini, BYD secara hukum tidak lagi dapat menggunakan nama “Denza” di Indonesia. Publik kini menanti apakah model premium seperti Denza D9 akan hadir dengan nama “Danza” atau menggunakan identitas baru lainnya.
Kekalahan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang menantikan lini kendaraan premium BYD.
Jika BYD tetap menggunakan nama Denza tanpa izin pemilik sah di Indonesia, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi pidana maupun perdata di kemudian hari.
Pecinta otomotif Indonesia kini menantikan langkah strategis berikutnya dari raksasa otomotif asal China tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media