Fin.co.id - Keamanan dan legalitas ibadah menjadi prioritas utama Kerajaan Arab Saudi tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan bahwa Visa Haji merupakan satu-satunya dokumen legal yang diakui bagi jamaah luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji.
Tanpa dokumen tersebut, jamaah dipastikan tidak akan mendapatkan akses ke wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan jamaah ilegal sekaligus menjamin keselamatan seluruh jamaah.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan jalur non-prosedural hanya akan merugikan calon jamaah, baik dari sisi finansial maupun risiko hukum di kemudian hari.
Dalam rilis resminya, otoritas Saudi juga menegaskan bahwa jenis visa selain Visa Haji tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan laporan Saudi Gazette per April 2026, berikut dokumen yang dilarang keras digunakan untuk berhaji:
- Visa Kunjungan (Visit Visa)
- Visa Transit (Transit/Stopover Visa)
- Visa Umrah
- Visa Turis
Waspadai Penipuan Travel: Gunakan Saluran Pemesanan Resmi
Bagi warga negara Saudi maupun ekspatriat (residen) yang tinggal di dalam Kerajaan, akses ibadah tetap wajib menggunakan izin resmi.
Izin tersebut diterbitkan secara khusus melalui aplikasi Nusuk setelah proses pemesanan dan verifikasi data dilakukan secara sistematis.
"Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang mencoba melanggar aturan ini. Pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah disetujui untuk menghindari penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain persoalan jenis visa, Kementerian juga menyoroti maraknya tawaran haji melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan kemudahan tanpa antrean.
Jamaah diimbau untuk hanya melakukan transaksi melalui platform yang telah tersertifikasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Langkah ini penting untuk menjamin layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama berada di Tanah Suci.