2 Minggu Lagi! Segera Lapor SPT Tahunan 2025 Sebelum Relaksasi Denda Berakhir

news.fin.co.id - 17/04/2026, 12:48 WIB

2 Minggu Lagi! Segera Lapor SPT Tahunan 2025 Sebelum Relaksasi Denda Berakhir

Tangkapan layar portal DJP Online yang menunjukkan informasi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan tanpa sanksi administratif.

fin.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar bagi wajib pajak orang pribadi di seluruh Indonesia. Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini resmi memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

Meskipun secara aturan jatuh tempo pelaporan tetap berada pada tanggal 31 Maret 2026, DJP memberikan kelonggaran waktu tambahan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan dispensasi hingga akhir April mendatang.

Bebas Denda Hingga Akhir April

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT maupun melakukan pembayaran pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai denda. Relaksasi ini mencakup penghapusan sanksi berupa denda administrasi maupun bunga keterlambatan.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif," tulis kutipan resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus terbebani rasa khawatir akan sanksi keuangan. Kebijakan ini secara otomatis akan membatalkan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melapor dalam periode relaksasi tersebut.

Ketentuan Teknis yang Perlu Diperhatikan

Advertisement

Kendati mendapatkan kelonggaran, wajib pajak tetap harus memperhatikan beberapa poin penting agar status kepatuhannya tetap terjaga. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan selama masa relaksasi:

Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 melalui saluran resmi.

Segera melunasi kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29) jika terdapat selisih bayar.

Memastikan seluruh data dalam SPT terisi dengan benar, jujur, dan lengkap.

DJP menjamin bahwa keterlambatan laporan yang dilakukan sebelum 30 April tidak akan memengaruhi profil kepatuhan wajib pajak. Artinya, dispensasi ini tidak menjadi alasan bagi otoritas pajak untuk mencabut status tertentu atau menolak permohonan layanan perpajakan lainnya di masa depan.

Imbauan untuk Melapor Lebih Awal

Walaupun denda dihapuskan hingga 30 April, DJP tetap menyarankan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga menit-menit terakhir. Pelaporan lebih awal sangat berguna untuk menghindari kendala teknis pada peladen (server) portal DJP Online akibat lonjakan trafik di akhir masa relaksasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan kekayaannya tetap tinggi meski di tengah berbagai tantangan administratif. Masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan seluruh dokumen pendukung telah siap sebelum melakukan unggahan SPT secara daring.

Lina
Lina
Penulis

FIN BIro Jogja