PEDAGANG ONLINE SIAP-SIAP! Pajak Marketplace 0,5 Persen Segera Berlaku

news.fin.co.id - 17/04/2026, 18:51 WIB

PEDAGANG ONLINE SIAP-SIAP! Pajak Marketplace 0,5 Persen Segera Berlaku

Ilustrasi Pajak (Ist)

Fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh infrastruktur dan sistem untuk memungut pajak di platform lokapasar (marketplace) telah siap dioperasikan.

Saat ini, kepastian waktu pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto para pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Meskipun sistem telah matang, pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan tanggal "go-live".

Advertisement

Purbaya sebelumnya memberikan indikasi pemungutan PPh ini baru akan dimulai jika pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan stabilitas yang kuat pada Kuartal II-2026.

DJP memahami bahwa kebijakan ini berdampak luas pada jutaan pelaku UMKM dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Karena itu, evaluasi dampak ekonomi menjadi variabel penentu sebelum instruksi final dikeluarkan.

"Kalau kita selalu siap-siap terus. Begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai. Karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, sehingga dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti di Jakarta, pada Jumat (17/04/2026).

Keterlibatan Pelaku E-Commerce dalam Perumusan Aturan

DJP memastikan aturan ini tidak dibuat secara sepihak. Komunikasi intensif dengan berbagai platform lokapasar dan asosiasi niaga elektronik telah dilakukan sejak satu tahun yang lalu melalui mekanisme meaningful participation.

Langkah ini bertujuan agar para penyedia platform memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem internal mereka sebagai pemotong pajak resmi.

Hal ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa beban administratif tidak memberatkan para pedagang kecil yang berjualan di ekosistem digital.

Bagi Anda pelaku usaha online, berikut poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai mekanisme pajak ini:

Advertisement
  • Subjek Pajak: Pedagang atau seller dalam negeri yang berjualan di marketplace. 
  • Pemungut Pajak: Platform lokapasar (seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dll) yang ditunjuk pemerintah.
  • Tarif Pajak: Sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto (omzet) setiap transaksi.
  • Tujuan: Menciptakan keadilan level bermain (level playing field) antara pedagang konvensional (luring) dan pedagang daring.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID