Skandal Grup CHAT FHUI: 16 Mahasiswa DILARANG KULIAH, Polisi Turun Tangan

news.fin.co.id - 17/04/2026, 16:53 WIB

Skandal Grup CHAT FHUI: 16 Mahasiswa DILARANG KULIAH, Polisi Turun Tangan

Skandal Grup CHAT FHUI, 16 Mahasiswa DILARANG KULIAH, Polisi Turun Tangan

Fin.co.id - Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Berdasarkan memo internal resmi, penonaktifan ini berlaku hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para terduga pelaku dilarang keras mengikuti seluruh aktivitas akademik, mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga kegiatan organisasi di lingkungan kampus.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan langkah ini diambil sebagai tindakan administratif preventif.

“Ini untuk menjamin objektivitas pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPK) UI serta memastikan lingkungan kampus tetap kondusif bagi para korban dan saksi,” ujar Erwin.

Advertisement

Kasus yang diduga bermula dari interaksi di dalam grup percakapan (chat group) ini kini juga masuk dalam radar kepolisian.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat PPA dan PPO telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak universitas untuk mengumpulkan barang bukti terkait.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan polisi resmi dari pihak korban, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kepolisian telah melakukan jemput bola.

"Kami sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan membuat laporan informasi. Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," ujar Budi di Jakarta (16/4/2026).

Komitmen Anti-Kekerasan Seksual

UI memberikan otoritas penuh kepada Satgas PPK UI untuk melakukan investigasi secara independen dan transparan.

Erwin Agustian menekankan proses ini tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun guna menjaga integritas investigasi.

“Langkah ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administrasi preventif untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, menjamin ketertiban di lingkungan kampus, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” jelasnya.

Pihak universitas juga melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga pelaku dengan korban atau saksi selama proses investigasi berlangsung.

Advertisement

Prioritas Perlindungan Korban & Pendampingan Hukum

Dalam penanganan kasus ini, Universitas Indonesia menyatakan posisi tegas untuk tidak pandang bulu terhadap latar belakang pelaku.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID