fin.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM kini tengah menjadi sorotan. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban berharap proses hukum segera berjalan lebih lanjut. Mereka mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," katanya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026.
Di sisi lain, saksi bernama Ustaz Abi Makki mengungkap modus yang diduga digunakan oleh SAM dalam menjalankan aksinya. Ia menyebut korban dijanjikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir sebagai daya tarik.
"Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir," kata Ustaz Abi Makki.
Abi juga menuturkan bahwa biaya pendidikan tersebut bukan berasal dari dana pribadi SAM, melainkan dari dana umat yang dikumpulkan melalui majelis untuk membantu sesama, khususnya para santri.
Menurut penjelasannya, dugaan tindakan pelecehan sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021. Saat itu, para korban bersama guru dan tokoh agama telah melakukan tabayyun terhadap SAM.
Dalam proses tersebut, SAM sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, situasi berubah pada tahun 2025 ketika kembali muncul pengakuan dari santri yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Para guru kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan melakukan pembahasan internal hingga akhirnya bertemu dengan gurunya, Habib Mahdi.
"Sudah putus berarti dari 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, empat tahun lah kira-kira, di akhir November (2025) itu kami dapat wawancara dengan Ustazah Oki dengan korban, Ustazah Oki langsung sampaikan ke kami, Habib Maki, ternyata dia (SAM) belum sembuh. Berharap dari 2021 dengan peristiwa itu sembuh gitu ya, kapok lah kira-kira," ucapnya.
Laporan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut kemudian diajukan ke Mabes Polri. Sejumlah santri yang sebelumnya enggan berbicara akhirnya mulai membuka diri dan menceritakan pengalaman yang mereka alami.
Abi menambahkan bahwa korban dalam kasus ini terdiri dari berbagai usia, mulai dari di bawah umur hingga dewasa. Dugaan pelecehan disebut terjadi berulang kali.
Bahkan, beberapa peristiwa disebut terjadi di tempat ibadah, yang menyebabkan para korban mengalami trauma mendalam hingga saat ini.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuaikan agama, korban laki-laki semuanya," katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.