fin.co.id — Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Laporan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas pernyataannya yang mengkritik isu swasembada pangan.
Kedua laporan itu berasal dari pihak berbeda. Laporan pertama diajukan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, sementara laporan kedua dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.
Kepolisian menyatakan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, selama memenuhi unsur awal seperti adanya saksi dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum, dengan nomor LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA," ujarnya kepada wartawan, Jumat 17 April 2026.
Budi menegaskan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi syarat awal dalam proses hukum, yakni adanya saksi serta barang bukti pendukung. Meski demikian, ia menekankan bahwa kepastian unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis. Proses hukum, kata Budi, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelidik akan mendalami secara menyeluruh terkait pernyataan Feri mengenai swasembada pangan yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya," ujarnya. *