Kawendra Dorong Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar Jemaat Aek Nabara

news.fin.co.id - 18/04/2026, 14:09 WIB

Kawendra Dorong Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar Jemaat Aek Nabara

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak agar kasus dugaan penggelapan dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, segera diselesaikan secara tuntas.

fin.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak agar kasus dugaan penggelapan dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, segera diselesaikan secara tuntas. Perkara ini mencuat setelah tabungan umat senilai Rp28 miliar diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai Bank pelat merah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Kawendra menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi terkait persoalan tersebut. Ia berharap pihak perbankan dapat mengambil tanggung jawab penuh sekaligus menghadirkan solusi terbaik bagi para korban.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra dalam keterangan, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang hilang merupakan simpanan jemaat yang dihimpun dari hasil kerja keras masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan.

Advertisement

Peristiwa ini bermula pada 2019, ketika mantan Kepala Kantor Kas Bank, Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk kepada pengurus Credit Union Paroki. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun dan disebut sebagai produk resmi bank.

Karena adanya kepercayaan terhadap institusi perbankan, pihak gereja kemudian menempatkan dana mereka pada produk tersebut. Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga menjalankan modus dengan meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi. Ia juga diduga menerbitkan bilyet deposito palsu serta melakukan transfer rutin agar tampak seperti pembayaran bunga resmi.

Praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun hingga nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus mulai terungkap pada Februari 2026 saat pihak Credit Union berencana mencairkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun proses pencairan terus mengalami penundaan.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa Andi sudah tidak lagi bertugas di kantor kas Aek Nabara. Pihak manajemen baru kemudian memastikan bahwa produk iniaa bukanlah produk resmi bank.

Setelah kasus terkuak, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Aparat menyebut tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan, serta pengalihan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.

Kasus ini juga memicu perhatian publik. Dalam kolom komentar di media sosial, banyak warganet menyatakan dukungan terhadap langkah Kawendra dan berharap ada kejelasan bagi para korban.

Kawendra pun menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara cepat dan transparan agar hak para korban dapat dipulihkan.

“Bismillah semoga segera dapat selesai permasalahan tersebut,” tutupnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID