fin.co.id — Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan kritik terkait program swasembada pangan. Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok petani yang tergabung dalam gerakan Tani Merdeka Indonesia.
Pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 17 April 2026. Pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan dinilai tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, menyebut pernyataan tersebut memicu kegelisahan di kalangan masyarakat, khususnya para petani.
"Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” kata kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, setelah pelaporan, Jumat 17 April 2026.
Menurut Itho, pernyataan Feri bertentangan dengan data yang dimiliki Kementerian Pertanian. Ia menyebut terdapat bukti surplus beras yang menjadi dasar klaim swasembada pangan.
"Swasembada pangan itu kami juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani gitu,” tutur dia.
Itho juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menempuh jalur komunikasi langsung dengan Feri sebelum melapor. Mereka memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diklarifikasi melalui proses penyelidikan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait pernyataan Feri Amsari. Laporan pertama diajukan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, sementara laporan kedua berasal dari seorang mahasiswa berinisial RMN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan pertama terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 mengenai penghasutan di muka umum, dengan nomor LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA," ujarnya kepada wartawan, Jumat 17 April 2026.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur awal akan diterima oleh kepolisian, termasuk adanya saksi serta barang bukti pendukung. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan.
"Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," ujarnya. *