Ekonomi . 18/04/2026, 11:01 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam penjelasan resminya, Pertamina menyebut bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan berdasarkan formula harga dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Formula tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui:
Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022
Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020
Aturan ini mengatur mekanisme perhitungan harga jual eceran BBM umum, termasuk faktor seperti:
Harga minyak dunia
Nilai tukar rupiah
Biaya distribusi
Pajak dan margin
Dengan kata lain, kenaikan harga BBM ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti dinamika pasar energi global.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tentu berpotensi memberikan dampak, antara lain:
Biaya transportasi meningkat
Harga logistik berpotensi naik
Pengeluaran masyarakat bertambah
Namun, karena BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak naik, dampaknya diharapkan masih bisa ditekan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masyarakat dapat memantau harga terbaru BBM melalui:
Website resmi Pertamina
Aplikasi MyPertamina
SPBU terdekat
Informasi ini penting agar pengguna kendaraan bisa menyesuaikan konsumsi dan anggaran bahan bakar. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media