fin.co.id– Tokoh nasional sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kini tengah menghadapi pusaran polemik baru. Setelah sempat terseret isu bohir ijazah, JK kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Merespons tuduhan tersebut, JK menampik keras dan menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang tidak berdasar. Alih-alih menarik pernyataannya, pria kelahiran Bone ini justru mengajak publik untuk menengok kembali realitas sejarah kelam konflik Poso dan Ambon yang pernah ia damaikan secara langsung.
Kilas Balik Tragedi Poso dan Ambon
Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu 18 April 2026, JK menekankan bahwa substansi ceramahnya bukanlah sedang membedah dogma atau ideologi agama tertentu. Ia mengaku hanya memaparkan fakta lapangan tentang betapa mengerikannya perang saudara yang menelan ribuan nyawa.
"Tujuh ribu orang meninggal, emangnya karena apa? Inilah konflik yang paling kejam mungkin setelah Gerakan 30 September 1965," tegas JK sembari memperlihatkan dokumentasi visual konflik masa lalu.
Menurut JK, dalam situasi perang saat itu, kedua belah pihak merasa sedang berjuang atas nama keyakinan masing-masing. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tindakan saling membunuh saudara sendiri bukanlah ajaran agama mana pun dan tidak bisa disebut sebagai syahid. JK menilai penjelasannya tersebut murni sebagai analisis sejarah konflik, bukan penodaan terhadap kesucian agama.
Reaksi Organisasi Kepemudaan Kristen dan Katolik
Di sisi lain, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik mengambil langkah hukum dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan pihaknya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat dalam pelaporan ini.
Pihak pelapor menilai pernyataan JK dalam video ceramah yang viral di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Langkah hukum ditempuh agar polemik tidak semakin liar di ruang digital dan mendapatkan kepastian melalui mekanisme formal.
"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya agar pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujar Sahat.
Senada dengan Sahat, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, berharap agar JK sebagai tokoh bangsa dapat memberikan klarifikasi terbuka untuk meredakan situasi. Menurutnya, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, sehingga narasi yang berkembang perlu diluruskan.
JK Pertimbangkan Jalur Hukum Balik
Menyikapi laporan tersebut, Jusuf Kalla menyatakan dirinya tetap tenang dan bahkan sempat melarang para pendukungnya untuk melakukan aksi demonstrasi. Ia menegaskan bahwa laporan yang masuk ke polisi justru banyak datang dari inisiatif masyarakat yang merasa tersinggung atas fitnah terhadap dirinya.
"Kami akan pertimbangkan (jalur hukum balik), karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi," ungkap JK.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa fitnah memiliki dampak yang jauh lebih merusak daripada pembunuhan fisik. Saat ini, publik menunggu langkah kepolisian dalam memproses laporan tersebut guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam ceramah yang disampaikan oleh sang negarawan tersebut.