Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 13:06 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Burhanuddin juga menyoroti peran Dinas Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang seharusnya paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan administrasi di desa.
Jaksa diminta tidak langsung menyasar kepala desa, melainkan mengevaluasi sejauh mana pembinaan yang dilakukan oleh kedinasan terkait.
Kepala desa yang tadinya tidak pernah memegang uang miliaran rupiah sering kali bingung dalam pengelolaan, sehingga pendampingan dianggap jauh lebih efektif daripada pemenjaraan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media