Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 13:06 WIB

INSTRUKSI KERAS JAKSA AGUNG: Jangan Jadikan Kepala Desa TERSANGKA, Kecuali Duitnya Buat NIKAH LAGI!

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Tanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Burhanuddin juga menyoroti peran Dinas Pemerintahan Desa di tingkat Kabupaten. Menurutnya, dinas inilah yang seharusnya paling bertanggung jawab jika terjadi kegagalan administrasi di desa.

Jaksa diminta tidak langsung menyasar kepala desa, melainkan mengevaluasi sejauh mana pembinaan yang dilakukan oleh kedinasan terkait.

Kepala desa yang tadinya tidak pernah memegang uang miliaran rupiah sering kali bingung dalam pengelolaan, sehingga pendampingan dianggap jauh lebih efektif daripada pemenjaraan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com