fin.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak gegabah dalam menetapkan perangkat desa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa prestasi kinerja Kejaksaan di tingkat daerah tidak diukur dari jumlah kepala desa yang dijebloskan ke penjara akibat ketidaktahuan dalam mengelola keuangan negara.
Arahan tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran maraknya kriminalisasi terhadap aparatur desa yang minim latar belakang administrasi pemerintahan. Burhanuddin menekankan bahwa esensi dari penegakan hukum di desa adalah pembinaan, bukan sekadar penindakan yang bersifat menghakimi.
Prioritaskan Pembinaan Daripada Penjara
Dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta, Minggu 19 April 2026, Jaksa Agung menyoroti tantangan besar yang dihadapi kepala desa saat mengelola dana desa dalam jumlah miliaran rupiah. Menurutnya, banyak kepala desa terpilih dari kalangan masyarakat biasa yang belum memahami seluk-beluk pertanggungjawaban keuangan formal.
"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," tegas Burhanuddin. Ia mengingatkan bahwa lonjakan penguasaan anggaran hingga mencapai Rp1,5 miliar memerlukan bimbingan intensif agar tidak terjadi penyimpangan yang disebabkan oleh ketidakpahaman teknis.
Ia menambahkan bahwa jika terjadi kesalahan administrasi, jaksa wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jaksa Agung juga menyinggung peran Dinas Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten yang seharusnya memikul tanggung jawab utama dalam membimbing para perangkat desa agar tetap berada di jalur yang benar.
Toleransi Nol untuk Penyelewengan Pribadi
Meskipun melarang kriminalisasi atas kesalahan administratif, Jaksa Agung tetap memberikan lampu hijau bagi penindakan tegas jika terdapat bukti nyata penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. Ia tidak memberikan toleransi bagi kepala desa yang secara sadar menggunakan dana desa untuk foya-foya atau urusan personal di luar kepentingan publik.
"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (untuk pribadi), silakan (ditindak)," imbuh Burhanuddin dengan nada lugas.
Pesan ini menjadi alarm bagi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk lebih selektif dalam menangani kasus yang melibatkan perangkat desa. Jaksa Agung memastikan akan meminta pertanggungjawaban langsung kepada para jaksa yang terbukti mengkriminalisasi kepala desa hanya berdasarkan kesalahan administrasi kecil tanpa adanya upaya pembinaan sebelumnya.