fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pihak swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi tersebut berinisial ASA dan diperiksa di Polres Mojokerto Kota.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Mojokerto Kota atas nama ASA selaku pihak swasta,” ujarnya di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Namun, Budi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.