Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 22:41 WIB

Skandal Mega Korupsi Sritex! Duo Bos Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp677 Miliar dari Kantong Pribadi

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

"Apapun yang disampaikan akan kami bantah dalam pleidoi. Kami akan buktikan bahwa fakta persidangan adalah yang utama, bukan menulis seperti novel," ujar Randy usai persidangan.

Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 April mendatang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com