Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Kasus Longsor Sampah Bantargebang Berujung Hukum

news.fin.co.id - 21/04/2026, 15:38 WIB

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Kasus Longsor Sampah Bantargebang Berujung Hukum

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno. Foto: Cahyono

fin.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada Asep.

"Tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu, itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Asep telah berlangsung cukup panjang sejak 2024. Namun, yang bersangkutan dinilai tidak menindaklanjuti sejumlah peringatan dari KLH terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Kondisi tersebut berujung pada longsornya timbunan sampah di zona 4A yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

"Ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Menurutnya, insiden longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 menjadi bukti nyata adanya kelemahan dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Sdr. AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," kata Hanif dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang bahkan telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun hasilnya menunjukkan pengelolaan belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan hukum.

Advertisement

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID