Ekonomi . 21/04/2026, 10:49 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
100 gram: Rp282.212.000
250 gram: Rp705.265.000
500 gram: Rp1.410.320.000
1.000 gram: Rp2.820.600.000
Dengan variasi harga tersebut, investor bisa menyesuaikan pembelian sesuai budget dan tujuan investasi, baik jangka pendek maupun panjang.
Sebelum buru-buru transaksi, ada hal penting yang sering luput dari perhatian: pajak. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak emas dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya:
Menariknya, potongan pajak ini langsung dipangkas dari total nilai buyback, jadi Anda tidak perlu repot menghitung secara manual.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan rincian:
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak, sehingga tetap transparan dan terdokumentasi.
Lonjakan harga emas Antam sebesar Rp40.000 hari ini menjadi sinyal penting bagi pasar. Harga yang kini menyentuh Rp2,88 juta per gram menunjukkan tren yang patut diperhatikan.
Bagi investor, ini bisa menjadi momentum untuk masuk atau keluar pasar, tergantung tujuan investasi masing-masing. Yang jelas, memahami pergerakan harga dan aturan pajak menjadi kunci agar tidak salah langkah. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media