Nasional . 21/04/2026, 22:39 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi telah menetapkan besaran dana biaya hidup (living cost) bagi para tamu Allah tahun 1447 H / 2026 M.
Keputusan ini menjadi bagian penting dalam persiapan logistik jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci agar kebutuhan operasional selama di sana tetap terjamin.
Total dana yang dialokasikan BPKH mencapai SAR 152.490.000, yang akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap jemaah nantinya akan menerima uang saku sebesar SAR 750 (setara kurang lebih Rp3,4 juta) yang diberikan dalam bentuk tunai dengan rincian pecahan yang memudahkan transaksi kecil:
"Pengaturan keuangan yang bijak adalah kunci kekhusyukan ibadah. Uang saku ini disediakan sebagai dana dasar untuk kebutuhan darurat, konsumsi tambahan, hingga pembayaran Dam sesuai ketentuan syariat."
Meskipun pemerintah sudah memberikan uang saku, jemaah sangat disarankan untuk memiliki dana cadangan pribadi.
Hal ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan yang sifatnya mendesak atau personal selama sekitar 40 hari di Arab Saudi.
Berdasarkan proyeksi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pengalaman lapangan, berikut adalah simulasi total dana yang idealnya disiapkan oleh setiap jemaah:
|
Kategori Kebutuhan
|
Estimasi Biaya (Rupiah)
|
|
Uang Saku Pemerintah (BPKH)
|
Rp3.400.000 (SAR 750)
|
|
Kebutuhan Pribadi & Oleh-oleh
|
Rp5.000.000 - Rp7.000.000
|
|
Dana Darurat Kesehatan
|
Rp2.000.000
|
|
Total Estimasi Dana Aman
|
Rp8.400.000 - Rp12.400.000
|
Angka tersebut bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada gaya hidup serta kondisi kesehatan masing-masing individu selama menjalani prosesi ibadah.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memberikan peringatan keras agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang berlebihan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media