Nasional . 21/04/2026, 22:39 WIB

Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Bocoran Uang Saku SAR 750, Cukup Buat Apa Aja

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Selain faktor risiko keamanan seperti kecurian atau kehilangan, terdapat aturan hukum yang mengikat terkait lalu lintas mata uang.

Sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018, setiap individu yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih (atau nilai setara dalam mata uang asing) wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai di bandara.

Untuk menghindari kerumitan administratif, jemaah disarankan menggunakan metode pembayaran modern.

Sebagai alternatif membawa uang cash dalam jumlah besar, jemaah sangat dianjurkan membawa kartu ATM dengan logo Visa atau Mastercard.

Arab Saudi memiliki infrastruktur perbankan yang sangat maju, di mana mesin ATM tersedia luas di area sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Menggunakan uang elektronik atau kartu debit internasional jauh lebih aman dan praktis karena jemaah dapat menarik uang Riyal sesuai kebutuhan dengan kurs yang kompetitif.

Pastikan untuk melakukan aktivasi fitur transaksi luar negeri pada bank masing-masing sebelum keberangkatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com