Megapolitan . 21/04/2026, 12:12 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol dan praktik prostitusi. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Senin (20/4/2026) malam, petugas mengamankan empat orang yang diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menyatakan, operasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
"Kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelanggar selama operasi penegakan perda di Pasar Induk Tanah Tinggi," ujar Mulyani.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dikemas dalam plastik. Mulyani menegaskan, tindakan ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Terhadap para terduga pelanggar, pihak Satpol PP telah melakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media