Hukum dan Kriminal . 21/04/2026, 19:58 WIB

Skandal CSR Terkuak! KPK Usut Aliran Dana Kasus Wali Kota Madiun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Salah satu fokus terbaru adalah penelusuran aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial SW pada 21 April 2026.

“Dalam pemeriksaan kali ini, didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Tak hanya itu, saksi yang merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, juga didalami keterangannya terkait pelaksanaan berbagai proyek yang bersumber dari dana CSR.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi diamankan terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, praktik pemerasan terkait imbalan proyek yang melibatkan Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Maidi bersama Thariq Megah.

Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara utuh skema korupsi yang terjadi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com