Ekonomi . 22/04/2026, 11:40 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Kini Berada di Level Rp2.830.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pasar terkejut. Pada Rabu pagi pukul 09.02 WIB, harga emas yang dipantau dari laman Logam Mulia langsung terkoreksi tajam. Nilainya turun Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.830.000 per gram.

Penurunan ini tentu jadi perhatian pelaku pasar dan investor ritel. Pasalnya, pergerakan harga emas kerap menjadi indikator penting dalam strategi lindung nilai (hedging), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Kini, harga buyback berada di level Rp2.640.000 per gram. Artinya, bagi Anda yang ingin menjual emas, nilai yang diterima juga ikut menyusut.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.465.000
  • 1 gram: Rp2.830.000
  • 2 gram: Rp5.600.000
  • 3 gram: Rp8.375.000
  • 5 gram: Rp13.925.000
  • 10 gram: Rp27.795.000
  • 25 gram: Rp69.362.000
  • 50 gram: Rp138.645.000
  • 100 gram: Rp277.212.000
  • 250 gram: Rp692.765.000
  • 500 gram: Rp1.385.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.770.600.000

Dengan variasi harga tersebut, investor bisa menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Perhatikan Pajak Saat Transaksi Emas

Selain harga, aspek pajak juga perlu menjadi perhatian utama. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback), terdapat ketentuan sebagai berikut:

  • Penjualan di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP
  • Sementara itu, non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
  • Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak, sehingga transparansi tetap terjaga.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com