Nasional . 22/04/2026, 17:20 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
“Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus turun tangan. Kami minta unggahan tersebut segera dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain,” ujar Direktur Jenderal PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Pung Nugroho Saksono, di Jakarta.
Hasil investigasi mendalam menunjukkan aktivitas usaha di Pulau Umang selama ini belum memenuhi standar legalitas yang berlaku.
Selain masalah iklan penjualan yang kontroversial, ditemukan fakta bahwa pengelola belum memiliki dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh undang-undang.
Pelanggaran administratif yang ditemukan antara lain:
• Belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
• Absennya izin pemanfaatan pulau-pulau kecil secara resmi.
• Izin pengusahaan wisata tirta yang belum tervalidasi.
Pihak pengelola diminta bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Meskipun dalam pemeriksaan awal pihak pengelola mengklaim tidak berniat menjual pulau dan tidak bekerja sama dengan agen properti mana pun, KKP tetap melakukan pendalaman aspek hukum.
Pulau Umang selama ini dikenal sebagai destinasi premium di Provinsi Banten, berjarak sekitar 120 km dari Kota Serang.
Keindahan pasir putih dan panorama bawah lautnya menjadikannya magnet bagi pelancong domestik maupun internasional.
Namun, popularitas ini tidak boleh menjadi celah untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa aturan.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di Indonesia tanpa mengikuti koridor hukum yang berlaku.
KKP mendesak pengelola untuk segera bersikap kooperatif dan melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas bisnis di kawasan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media