Nasional . 22/04/2026, 17:20 WIB

HEBOH Iklan 'Private Island' Rp65 Miliar! SIAPA Agen Properti Homeproperty_jkt yang JUAL Pulau Umang di Medsos?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

fin.co.id – Pemerintah menegaskan iklan penjualan Pulau Umang di Selat Sunda, Serang, Banten adalah ilegal. Setiap pulau di wilayah Indonesia berada di bawah pengawasan negara. Karena itu, tidak boleh atau dilarang diperjualbelikan. Nah, belakangan terungkap agen properti yang menawarkan pulau tersebut senilai Rp65 miliar.

Pulau eksotis ini diiklankan melalui platform Instagram (IG). Hingga berita ini diturunkan, iklan penjualan Pulau Umang belum dihapus.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas sudah meminta agen properti menghapus iklan tersebut.

Pulau Umang Diiklankan Melalui Instagram

Dari penelusuran fin.co.id, iklan penjualan Pulau Umang diunggah oleh akun IG homeproperty_jkt. Narasi iklan ditulis dalam bahasa Inggris. Bunyinya sebagai berikut:

For Sale – Private Island Banten (Indonesia)

A rare opportunity to own a fully equipped private island resort in the beautiful province of Banten. Ideal for a luxury retreat, boutique resort, or exclusive private estate.

Island Specifications

• Island Area: ± 3.5 Hectares

• 4 Villas (2 Bedrooms each)

• Total 8 Bathrooms

• Main Lobby

• Restaurant

• Lounge Area

• Swimming Pool

• Entertainment Facilities: Karaoke & Billiards

Mainland (Arrival Area)

• Land Area: ± 2.5 Hectares

• Arrival Lobby

• Parking Area for 50+ Cars

Price: IDR 65 Billion

A private island with established resort facilities — highly suitable for luxury hospitality investment or long-term asset ownership.

More Info & Site Visit: H***s | +62 813 84** ***

Disegel untuk Cegah Klaim Kepemilikan Sepihak

Saat ini, area di pulau seluas 5 hektare tersebut telah disegel oleh pemerintah. Selain mencegah agar tidak menyebar masif di berbagai platform media sosial dan agen properti lain, penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim kepemilikan sepihak yang melanggar hukum negara.

Pemerintah memastikan iklan penjualan Pulau Umang adalah tindakan yang dilarang keras, apalagi ditawarkan melalui platform digital media sosial.

Kasus ini mencuat setelah muncul iklan yang menawarkan pulau eksotis tersebut dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com