HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

news.fin.co.id - 22/04/2026, 18:46 WIB

HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

Fin.co.id - Menjual Pulau Umang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan sekadar transaksi properti biasa, melainkan tergolong tindak pidana serius. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Secara konstitusional, Pulau Umang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yang dikuasai oleh negara. Karena itu, tidak dapat dimiliki secara mutlak oleh individu atau diperjualbelikan sebagai aset pribadi.

Hukum di Indonesia secara tegas menutup celah bagi praktik jual-beli Pulau Umang secara legal.

Hal ini diperkuat dengan regulasi yang menempatkan pulau-pulau kecil sebagai zona strategis nasional yang harus dilindungi demi kepentingan publik dan pelestarian ekosistem.

Advertisement

“Negara harus turun tangan. Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial dan kami minta unggahan tersebut segera dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Pidana Penjara 6 Tahun Menanti Penjual Pulau

Siapa saja yang nekat memasarkan atau mengklaim kepemilikan pulau secara ilegal, pemerintah telah menyiapkan jeratan hukum berlapis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan perubahannya, serta UU ITE, berikut adalah rincian sanksinya:

1. Sanksi Pidana & UU ITE: Pihak yang menyebarkan informasi bohong terkait penjualan aset negara dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

2. UU Agraria: Berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, pulau adalah tanah negara. Tidak ada mekanisme hukum yang memberikan hak milik pribadi penuh atas sebuah pulau.

3. Sanksi Administratif: Sesuai Pasal 26A UU No. 27 Tahun 2007, pemanfaatan tanpa izin dapat berujung pada pencabutan izin pengelolaan dan penyegelan lokasi.

4. Larangan Kepemilikan Asing: WNA dilarang keras memiliki pulau. Investasi asing hanya diperbolehkan melalui mekanisme izin pengelolaan dengan batasan ketat untuk pariwisata atau konservasi.

PULAU UMANG! Sempat Diiklankan Rp65 Miliar di Medsos, Kini Disegel

Advertisement

PULAU UMANG! Sempat Diiklankan Rp65 Miliar di Medsos, Kini Disegel

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID