HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

news.fin.co.id - 22/04/2026, 18:46 WIB

HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

Iklan Pulau Umang Rp65 Miliar di Instagram

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram homeproperty_jkt mengunggah iklan bertajuk "For Sale – Private Island Banten" dengan harga fantastis Rp65 miliar.

Dalam iklan berbahasa Inggris tersebut, Pulau Umang dideskripsikan sebagai properti eksklusif seluas 3,5 hektare (total area 5 hektare termasuk daratan penghubung) lengkap dengan fasilitas luks seperti 4 vila, kolam renang, hingga fasilitas hiburan.

KKP meminta dengan tegas agar iklan penjualan Pulau Umang di media sosial segera dihapus. Namun, faktanya hingga berita ini diturunkan, iklan penawaran itu masih ada.

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung menyegel area Pulau Umang di Selat Sunda tersebut.

Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan klaim sepihak dan mencegah penyebaran informasi ilegal di platform digital yang dapat menyesatkan calon investor.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP mengungkapkan fakta bahwa operasional di Pulau Umang selama ini ternyata menabrak aturan administratif.

Meskipun pengelola mengklaim tidak bekerja sama dengan agen properti tersebut, fakta di lapangan menunjukkan mereka belum memenuhi standar legalitas wajib.

Daftar pelanggaran administratif Pulau Umang:

• Belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

• Absennya izin resmi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

• Izin pengusahaan wisata tirta yang belum tervalidasi.

Keindahan Bawah Laut Bukan Alasan Untuk Eksploitasi Ilegal

Pulau Umang memang memiliki daya tarik luar biasa dengan pasir putih dan panorama bawah laut yang menawan, menjadikannya destinasi premium di Provinsi Banten.

Namun, popularitas dan potensi ekonomi yang besar ini tidak boleh dijadikan celah untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa aturan.

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID